Pengguna jalan yang patut diutamakan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus pada bagian kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Tentang Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama Pasal 134.
Disebutkan pada peraturan tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan ambulan yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan pada Pasal 135, kendaraan tersebut yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirine. Polisi harus melakukan pengamanan jalan jika ada jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.
Dijelaskan pula, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 134. Dengan begitu, maka kendaraan-kendaraan yang masuk klasifikasi tersebut di atas wajib didahulukan oleh pengendara yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar