Pages

Ads 468x60px

Labels

artikel (102) gadget (5) go green (3) green (2) indonesia (9) internet (10) iptek (13) IT (15) linux (3) lirik lagu (99) microsoft (10) save earth (6) Sistem Ekonomi (5) tokoh (4) windows (8)

Senin, 12 Mei 2014

Mengenal Trust+, Mesin Blokir 'Situs Haram' Kominfo

detik.com - Sejumlah negara menerapkan kebijakan filtering untuk menyaring informasi yang datang dari internet. Tak terkecuali Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku regulator ICT di Tanah Air pun mengandalkan Trust+ untuk menegakkan kebijakan ini. Apa itu Trust+?


Trust+ adalah arsitektur jaringan terkonvergen yang berfungsi sebagai penyaring situs-situs yang dapat diakses. Oleh Kominfo, Trust+ digunakan untuk menghalau situs-situs yang masuk kategori berkonten negatif (seperti situs yang mengandung pornografi, SARA, teroris, dan lainnya) agar tak dapat diakses netter di Indonesia.

Bagaimana cara kerja Trust+? Tak seperti single gateway dimana setiap situs yang masuk daftar hitam dipastikan tak akan dapat diakses, Trust+ bisa dibilang lebih longgar. Sebab sejatinya Trust+ hanya bertindak sebagai acuan bagi perusahaan ISP untuk memblokir 'situs haram' yang ada dalam daftar Trust+.

“Server TRUST+ TIDAK berfungsi sebagai ‘Single Gateway’ ataupun ‘Traffic Relay’ untuk koneksi internet seluruh Indonesia. Dan Kementerian Komunikasi dan Informatika TIDAK mengakomodir trafik internet bagi seluruh ISP ataupun Organisasi pengguna TRUST+ yang ada di Indonesia,” tulis Kominfo dalam situs resminya.

Dalam arsitektur Trust+ terdapat tim yang menangani control dan monitoring center. Tim ini bertugas menemukan situs-situs yang berpotensi mengandung konten haram untuk selanjutnya dimasukkan kedalam daftar hitam Trust+.

Selain itu tugas tim ini juga melakukan profiling situs-situs yang beredar di Indonesia untuk menentukan kategorinya semisal pornografi, media sosial, forum, jual-beli, dan lain-lain.

Namun meski bersifat acuan, regulasi yang ada mengharuskan ISP (Internet Service Provider) melakukan pemblokiran seluruh situs yang ada dalam daftar hitam Trust+.

Belakangan, Trust+ jadi perbincangan akibat menurunkan surat perintah pemblokiran terhadap situs berbagi video Vimeo. Keputusan ini sempat menuai pertanyaan dari para penggunanya di Indonesia, karena Vimeo dianggap Trust+ masuk kategori pornografi sehingga masuk daftar 'situs haram'.

Berikut diagram arsitektur Trust+ milik Kominfo.
trust+

Tidak ada komentar:

Posting Komentar