Pages

Ads 468x60px

Labels

artikel (102) gadget (5) go green (3) green (2) indonesia (9) internet (10) iptek (13) IT (15) linux (3) lirik lagu (99) microsoft (10) save earth (6) Sistem Ekonomi (5) tokoh (4) windows (8)

Rabu, 20 Februari 2013

24 Manfaat Hutan Kota

Di kota-kota di Indonesia kita jarang menemukan hutan kota. Pembangunan kota selama ini cenderung timpang karena lebih mengutamakan pembangunan fisik. Jadinya bukannya hutan kota yang kita temui, melainkan hutan beton. Pemandangan ini tampak dari bertebarannya gedung-gedung pencakar langit, terutama di jalan-jalan protokol.


Padahal keberadaan hutan kota mempunyai manfaat yang tak bisa diabaikan. Setidaknya terdapat 24 manfaat hutan kota, seperti yang tertera di bawah ini.

  1. Sebagai identitas kota.
  2. Tempat pelestarian plasma nutfah.
  3. Penahan dan penyaring partikel padat dari udara.
  4. Penyerap dan penjerap partikel timbal.
  5. Penyerap dan penjerap debu semen.
  6. Pereda kebisingan.
  7. Mengurangi bahaya hujan asam.
  8. Penyerap karbon monoksida.
  9. Penyerap karbon dioksida dan penghasil oksigen.
  10. Penahan angin.
  11. Penyerap dan penapis bau.
  12. Mengatasi penggenangan air.
  13. Produksi terbatas.
  14. Mengatasi instrusi air laut (khusus untuk kota pantai seperti Jakarta).
  15. Ameliorasi (upaya untuk memperoleh kenaikan produksi serta menurunkan biaya pokok, misal dengan perbaikan tanah) iklim.
  16. Pengelola sampah.
  17. Pelestarian air tanah.
  18. Penapis cahaya silau.
  19. Meningkatkan keindahan.
  20. Sebagai habitat burung.
  21. Mengurangi stres.
  22. Mencegah abrasi pantai (kota pantai).
  23. Meningkatkan industri pariwisata.
  24. Sebagai hobi dan pengisi waktu luang.

Keberadaan hutan kota adalah kebutuhan kita semua. Mari kita dorong pihak berwenang untuk menciptakan lebih banyak lagi hutan kota di kota yang kita tinggali. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan merevitalisasi kota dengan mengubah tanah-tanah yang tidak produktif menjadi hutan kota.

Sumber:
http://intisari-online.com/read/24-manfaat-hutan-kota/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar